Tiga Poin Perintah Presiden Jokowi Untuk Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI dan Menteri Juga Ikut
Presiden Joko Widodo memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUNMANADO.CO.ID- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan memang selalu menjadi anadalan Presiden Jokowi.
Ia sering disebut sebagai menteri serba bisa yang mampu menerjemahkan perintah presiden.
Meski banyak mendapat cibiran, namun nyatanya Presiden Jokowi masih tetap mempertahannya sebagai menteri.
Baca juga: Segini Total Utang Indonesia Hingga Kini, Bikin Terkejut, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan
Simak video terkait :
Presiden Joko Widodo memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan
Tugas baru tersebut, soal mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik.
Perintah presiden tersebut tertuang dalam intruksi presiden (Inpres nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Sosok Letkol Paulus Pandjaitan, Anak Luhut Binsar Pandjaitan, Karier Mentereng di TNI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(hand over)
Inpres ini sendiri diterbitkan pada 13 September 2022 lalu.
Dilansir dari kompas.com dari inpres tersebut, setidaknya ada tiga pokok tugas yang mesti dijalankan luhut terkait percepatan pelaksanaan prograam kendaraan listrik.
(Pertama), melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi presiden ini,demikian bunyi dalam Inpres itu, dikutip Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Kedua, melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.
Baca juga: Tanya Presiden Luhut Binsar Pandjaitan Jawab Tudingan Mengurus Semua Permasalahan Negara

Ketiga, melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain Luhut, Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri lainnya dalam program kendaraan listrik.
Mereka meliputi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.