Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak: 'Ferdy Sambo Itu Banci Pengecut Bukan Kesatria yang Jerumuskan Orang Lain'
Kamaruddin Simanjuntak mendukung penuh keputusan Polri atas pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Korps Bhayangkara RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir j atau Briagadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendukung penuh keputusan Polri atas pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Korps Bhayangkara RI.
Diketahui, Polri memecat bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lantaran terlibat pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara. Ia mendukung langkah majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) itu.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat, karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh."
"Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Kamaruddin menilai Ferdy Sambo tidak layak menjadi anggota polisi dan jenderal, karena tidak memiliki sifat yang kesatria.
"Jadi memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi, dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria."
"Dia banci dia, dia itu banci. Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain."
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengorbankan orang lain,
apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," paparnya.
Apalagi, Kamaruddin menuturkan, Ferdy Sambo merupakan eks Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan membina disiplin Polri.
Dia justru garda terdepan, merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.
"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucapnya.
Kamaruddin juga menyayangkan Ferdy Sambo yang tak meminta maaf karena telah membunuh Brigadir Yosua.
Dia justru menjadi dalang rekayasa kematian mantan ajudannya tersebut.