Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak: 'Ferdy Sambo Itu Banci Pengecut Bukan Kesatria yang Jerumuskan Orang Lain'
Kamaruddin Simanjuntak mendukung penuh keputusan Polri atas pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Korps Bhayangkara RI.
"Dia tidak meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya membunuh."
"Tetapi dia terus menciptakan obstruction of justice dan alibi-alibi palsu."
"Termasuk memfitnah almarhum memerkosa istrinya, padahal istrinya tidak diperkosa."
"Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng."
"Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan kesatria," paparnya.
Takkan Gelar Seremonial Pemecatan
Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."
"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.