RUU KUHP
Isu Krusial RUU KUHP, Ada Pasal soal Menghina Presiden, Eksploitasi Hewan hingga Perzinahan
Isu Krusial RUU KUHP, Ada Pasal soal Menghina Presiden, Eksploitasi Hewan hingga Perzinahan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR RI menyetujui sejumlah isu krusial terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Sedikitnya ada 14 isu krusial terkait RUU KUHP yang telah disetujui DPR RI
Pertama, terkait Living Law atau masyarakat adat. Di mana, dalam RUU KUHP hukum adat diakui dan bisa diterapkan.
"Ini menyangkut hukum adat yang masih diakui di masyarakat," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD dalam Dialog Publik RUU KUHP di Ballroom Four Point Manado, Selasa (20/09/2022).
Nantinya, terkait living law ini, perlu ada delik adat. Prinsip lainnya tidak melanggar asas hukum formal dan Pancasila.
"Pemerintah daerah nanti merumuskan dalam bentuk Perda. Sanksinya tidak boleh lebih berat denda kategori dua senilai Rp 10 juta," jelasnya.
Kedua, mengenai pidana mati. Dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara dengan waktu tertentu selama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.
Ketiga, soal kebebasan berpendapat. Poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada kepala negara (Presiden) yang diatur dalam pasal 218 RUU KUHP.
Prof Harkristuti mengatakan, hukum di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain. AS misalnya.
"Kita perlu membatasi. Kalau tidak dibatasi, orang bisa menghina siapa saja, bisa menyebarkan berita bohong dan pornografi," katanya.
Banyak yang membandingkan terkait pasal penghinaan kepala negara di RUU KUHP dengan UU di AS.
Katanya, di AS memang mengakui kebebasan berpendapat (freedom of expression).
"Masak orang yang dipilih ratusan juta rakyat Indonesia dihina-hina. Kenapa kepala negara lain dihina jadi delik sementara presiden kita malah tidak dilindungi," katanya.
Poin penting lainnya ialah soal hoaks atau berita bohong. Media massa pun turut disasar oleh pasal terkait berita bohong ini.