Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU KUHP

Isu Krusial RUU KUHP, Ada Pasal soal Menghina Presiden, Eksploitasi Hewan hingga Perzinahan 

Isu Krusial RUU KUHP, Ada Pasal soal Menghina Presiden, Eksploitasi Hewan hingga Perzinahan.

Tayang:
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Dialog Publik RUU KUHP yang digelar Kementerian Kominfo di Four Points by Sheraton Manado Sulawesi Utara, Selasa (20/09/2022). 

"Agar media massa tidak ikut-ikutan memberitakan berita bohong. Ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik," jelasnya. 

Ketiga, ada juga pasal terkait santet dan guna-guna. Ini menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain

Keempat, penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Di RUU KUHP dijelaskan, hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan. 

Keenam, unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RKUHP).  Pasal ini juga menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah. 

Pasal ini ada untuk melindungi kepentingan masyarakat petani. 

Ketujuh, tentang penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP). Pasal ini menyasar pada tindakan yang enunjukkan upaya permusuhan, menghasut dan penghinaan terhadap agama tertentu. 

Isu krusial kedelapan ialah tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 RUU KUHP). Contohnya, eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut. Misalnya topeng monyet. 

Sembilan,  terkait borsi (pasal 467 RUU KUHP). Poin pentingnya, pelaku aborsi tidak bisa di pidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu. 

Kemudian, menyangkut ruang privat masyarakat terkait keasusilaan. Misalnya perzinahan.

Ambil contoh, pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan. Itu bisa dihuku.

"Dengan catatan harus delik aduan oleh suami/istri; anak dan orangtua. Ini intinya kita harus menghormati lembaga perkawinan," ujar Prof Harkristuti. 

Beberapa isu krusial  ialah Penggelandangan masyarakat. Gelandangan itu bisa diproses hukum ketika mengganggu ketertiban umum. 

Kemudian, tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak; upaya contempt of court dan penghapusan pidana advokad curang. 

Sementara, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof Dr Benny Riyanto SH MHum CN mengungkapkan, RUU KUHP adalah produk hukum monumental. 

"Ini monumental karena akan menggantikan produk hukum kolonial menjadi produk hukum kita selama ini," jelasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved