Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa, Permohonan Banding PTDH Ditolak, Tak Ada Upacara Pemecatan

Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sudah menjadi kebiasaan di kepolisian, menggelar upacara pemecatan jika ada anggota yang terkena PTDH.

Namun rupanya itu tak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Ia baru saja menjalani sidang kode etik dengan agenda permohonan banding PTDH.

Baca juga: Langkah Kuasa Hukum Bela Ferdy Sambo Belum Usai, Siapkan Upaya Ini Pasca Permohonan Banding Ditolak

namun dalam keputusan komisi etik Polri, permohonan tersebut ditolak.

Itu artinya, Ferdy Sambo mau tak mau harus meletakkan seragam kebanggannya tersebut.

Itu lantaran ulahnya melakukan pembunuhan sadis kepada ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.

Meski disebut memiliki banyak jaringan di Polri, namun nyatanya ia tak bisa berbuat banyak saat sidang berlangsung.

Baca juga: Sosok Komjen Agung Budi Maryoto, Berani Tolak Banding PTDH Ferdy Sambo, Punya Prestasi Mentereng


Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Tribunnews/Jeprima)

Putusan tersebut otomatis menjadikannya warga sipil biasa.

Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."

Baca juga: Terungkap 7 Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Permohonan Banding Ditolak

"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved