Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa, Permohonan Banding PTDH Ditolak, Tak Ada Upacara Pemecatan
Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Editor:
Alpen Martinus
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan.
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com