Brigadir J Tewas
Terungkap 7 Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Permohonan Banding Ditolak
Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sederet pelanggaran yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat Polri.
Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.
Sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Akhirnya Terungkap Dua Perlawanan Balik Ferdy Sambo yang Dianggap IPW Berhasil Dilakukan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.
Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews.
Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.
Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan, Ikhlas Harus Pisah dengan Ling Ling: Bahagiamu adalah Bahagiaku |
![]() |
---|
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku" |
![]() |
---|
Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19 |
![]() |
---|
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap |
![]() |
---|