Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Tetap Dipecat dari Polri, Melanggar Sumpah Anggota Polri

Simak tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo yang membuatnya dipecat dari Polri.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ Polri TV
7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Tetap Dipecat dari Polri, Melanggar Sumpah Anggota Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sidang banding Ferdy Sambo digelar kemarin, Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.

Hasil sidang banding pun langsung diputuskan dan diumumkan.

Baca juga: Terungkap, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil sidang banding Ferdy Sambo - KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Istimewa via Tribunnews.com)

Hasilnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Hasil itu diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews.

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.

Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7 Tahun 2002

Baca juga: Yuhuuu Selamat Ya! 6 Zodiak Diramal Beruntung Hari ini Selasa 20 September 2022, Keuangan Membludak

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado)

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7 Tahun 2022

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved