Brigadir J Tewas
Terungkap, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang berlangsung sidang banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).
Dikabarkan Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang ini.
Sebelumnya telah diumumkan bahwa yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo ini adalah jenderal bintang tiga.
Baca juga: Ingat Budi Gunawan? Mantan Ajudan Megawati, Kini Jadi Pejabat Paling Berpengaruh Versi LPI

Terungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang menjadi pimpinan sidang banding Ferdy Sambo.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi pun menuturkan, sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada hari ini. Hal itu seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini."
"Pelaksanaan banding digelar hari ini, insyaallah hasilnya setelah Salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ucapnya.
Dedi menuturkan, hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM."
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," paparnya.
Prediksi tidak dikabulkan
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Pantas Najwa Shihab Selalu Lolos Dari Bahaya Padahal Sering Diancam, Kebiasaan Ibu Jadi Kunci
