Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

Siapa Sangka, Tokoh Adat Papua Tak Terima Enembe Jadi Tersangka, Sebut KPK Bisa Timbulkan Persoalan

Tokoh Adat Papua mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua

Editor: Erlina Langi
Kolase Foto Tribunmanado
Siapa Sangka, Tokoh Adat Papua Tak Terima Enembe Jadi Tersangka, Sebut KPK Bisa Timbulkan Persoalan 

"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.

Diketahui, ribuan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua Save LE akan menggelar demo damai pada di Jayapura, pada Selasa (20/9/2022).

Aksi ini sebagai respon masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, aksi massa nantinya untuk menolak kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua.

Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Dikutip dari Tribunnews riwayat pendidikannya diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.

Namun setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura.

Enembe lulus SMP pada tahun 1983.

Ia pun melanjutkan pendidikan menengahnya dengan masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada tahun 1986.

Enembe pun melanjutkan pendidikan tingginya ketika menempuhnya di Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado dan lulus pada tahun 1995.

Enam tahun berselang, Lukas Enembe sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership & Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Sempat Jadi PNS Sebelum Berkecimpung Sebagai Politisi

Usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi, ia menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997

Namun pada tahun 2001 ia banting stir dan berkarir sebagai politikus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved