Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Inilah Sosok Polisi yang Pertama Kali Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Terlibat Skenario Sambo?

Inilah sosok polisi yang pertama kali mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/ Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Inilah Sosok Polisi yang Pertama Kali Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Terlibat Skenario Sambo? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sosok polisi yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Kasus pembunuhan Brigadir J ini terus diusut pihak berwajib.

Update kasus yang menyeret sejumlah nama anggota kepolisian ini terus dinanti publik.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Saksi Kunci Sakit Ambeien, Sidang Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Ditunda

KOLASE Tribunnews: Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur hingga 26 September 2022 mendatang. Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
KOLASE Tribunnews: Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur hingga 26 September 2022 mendatang. Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)

Sejumlah anggota kepolisian yang diduga menghalang-halangi penyidikan pun di sidang.

Terbaru Ipda Arsyad Daiva Gunawan dikabarkan akan disidang pada 26 September nanti terkait kasus Brigadir J ini.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menuturkan sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit. Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual mengatakan rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.

Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya, Pengamat: Ironi

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.

Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak professional dalam menjalankan tugas. Namun dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved