Brigadir J Tewas
AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya, Pengamat: 'Ironi'
Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry Siagian, Pengamat menyebutnya ironi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah anggota kepolisian terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Mereka dinilai tak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan salah satu personil Polisi yang terseret dalam kasus Brigadir J ini.
Baca juga: Kapolda Fadil Imran Buktikan Jika Tak Melawan Mabes Polri, Dukung Hasil Etik AKBP Jerry Siagian

AKBP Jerry Raymond Siagian pun menjalani sidang kode etik.
Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun, Jerry mendapatkan bantuan pembelaan saat banding dari Polda Metro Jaya.
Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menanggapi soal pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Bambang menyayangkan pemberian bantuan ini karena terkesan ironi.
Pasalnya yang memberikan sanksi dan pembela sama-sama bagian dari Polri.
"Terkait dengan pendampingan yang dilakukan oleh Polda Metro ini adalah ironi."
"Ketika sidang kode etik itu dilakukan oleh Mabes Polri kemudian institusinya sendiri yang memberikan bantuan, jadi aneh."
"Pelanggar yang memberikan sanksi itu adalah Polri kemudian yang membela adalah bagian dari Polri," kata Bambang dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry Siagian yang menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh majelis sidang etik Polri.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Dibelakang Ferdy Sambo Banyak Kekuasaan Tinggi

Menurut Kapolda Fadil, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam atau pada saat menghadapi suatu peradilan.
Pemberian bantuan hukumnya pun, lanjut Fadil, nantinya juga atas seizin Mabes Polri.