Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Saksi Kunci Sakit Ambeien, Sidang Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Ditunda

Akhirnya terungkap sidang etik terhadap anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda lantaran saksi kunci sakit ambeien.

Kolase Tribunnews.com/Kontan
Ilustrasi ambeien atau wasir 

Foto: Ilustrasi ambeien (Tribun Batam)

Kini, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang bakal disidang etik.

Ipda Arsyad disidang etik buntut terlibat dalam dugaan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/9/2022).

Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.

Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak professional dalam menjalankan tugas.

Namun dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved