Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3: Hanya Rapat
Akhirnya terungkap sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang 3.
Diberitakan sebelumnya, putusan sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus 2022 memutuskan memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
Sidang etik itu digelar karena Ferdy Sambo terbukti melanggar etik karena telah melakukan pembunuhan berencana dan terlibat Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya soal menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ungkapnya.
Ferdy Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, lima anggota Polri telah dijatuhkan sanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima polisi yang dijatuhi sanksi PDTH tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)
Tayang di Tribunnews.com