Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kata Pengamat 'Jokowi Tak Elok Turun Kelas Jadi Cawapres di Pilpres 2024', Mengapa?

Wacana nyeleneh menjelang Pilpres 2024. Jokowi sebagai cawapres dinilai tak elok.

Editor: Frandi Piring
Youtube
Presiden Jokowi soal Pilpres 2024. Kata Pengamat 'Jokowi Tak Elok Turun Kelas Jadi Cawapres di Pilpres 2024'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Muncul wacana nyeleneh menjelang Pilpres 2024.

Wacana menduetkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai capres dan cawapres.

Dengan mengingat Presiden Jokowi yang sudah dua periode jadi orang nomor satu di republik ini, maka menjadi cawapres diperbolehkan oleh aturan yang ada.

Wacana ini digaungkan oleh pendukung setia kedua tokoh itu, dan direstui oleh sejumlah elit partai.

Namun menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, jika terwujud hal itu sangat tidak elok.

Sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024.

"Jadi tidak elok, tatanan negara dirusak oleh tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Anies Baswedan Tidak Akan Maju Nyapres Jika Prabowo Bertarung di Pilpres 2024

Baca juga: Analisis Pengamat: Partai Demokrat Gabung KIB tak Menjamin Kemenangan di Pilpres 2024

Baca juga: Gerindra Pastikan Usung Prabowo di Pilpres 2024, Pendamping Serahkan ke Cak Imin

Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.

Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.

Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.

"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," imbuh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.

UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved