Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Bharada Sadam Dihukum Demosi, Ternyata Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J

Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam alias Bharada S sudah rampung. Hasilnya, dia dihukum demosi

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Sosok Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo yang Jalani Sidang Etik, Punya Peran Ini di Kasus Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perlahan semua polisi yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang kode etik Polri.

Satu di antaranya adalah Bharada Sadam mantan sopir Ferdy Sambo.

Beruntung ia tak dipecat, hanya mendapatkan hukuman demosi setahun.

Baca juga: Sosok Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo yang Jalani Sidang Etik, Punya Peran Ini di Kasus Brigadir J

Simak viedo terkait :

Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam alias Bharada S sudah rampung. Hasilnya, dia dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Adapun Bharada Sadam yang juga eks sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

Baca juga: Baru Terungkap Pertanyaan Terakhir Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Teriak Jongkok


Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (12/9/2022) menghadirkan Bharada Sadam. Hasilnya Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari karena telah mengintimidasi Wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J di Rumah Ferdy Sambo. (Capture Youtube Polri TV)

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Baca juga: Baru Terungkap Niat Bripka RR Jika Tahu Niat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Akan Turunkan di Sini

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," jelas Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved