Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

IPW Bongkar Strategi Ferdy Sambo, Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu yang Digaungkan Komnas HAM

Terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri di balik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawath

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
IPW Bongkar Strategi Ferdy Sambo, Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu yang Digaungkan Komnas HAM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo berupaya ingin lolos dari ancaman hukuman mati.

Hal itu disampaikannya dalam wawancara bersama KompasTV pada Minggu (11/09/2022) yang tayang di YouTube.

Seperti yang diketahui, Komnas HAM kembali memunculkan dugaan pelecehan seksual terhadap tersangka Putri Candrawathi yang diduga terjadi saat di Magelang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Provos Bahas Skenario Kematian Brigadir J

Indonesia Police watch (IPW) terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

IPW sebut Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati, Lewat Isu Pelecehan.

Terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri di balik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai ada upaya Ferdy Sambo ingin lolos dari ancaman hukuman mati, bersamaan dengan munculnya isu pelecehan seksual tersebut.

“FS (Ferdy Sambo) ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.”

Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.

“Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdi Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menembak Brigadir J.

“Kemudian harus dilihat peran itu, pembelaan FS itu, ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik,” lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved