Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E Dapat Hak Istimewa Jadi Justice Collaborator, Ini Kelebihannya

Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado / Handout
Bharada E. 

Namun Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.

Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.

"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved