Bharada E Dapat Hak Istimewa Jadi Justice Collaborator, Ini Kelebihannya
Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain
Editor:
Alpen Martinus
Namun Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.
Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.
"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com