Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E Dapat Hak Istimewa Jadi Justice Collaborator, Ini Kelebihannya

Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado / Handout
Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi seorang justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J tentu mendapatkan perlakuan berbeda.

Itulah yang harusnya didapatkan oleh Bharada E.

kini ia dijaga sepenuhnya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dampak Buruk Akibat Perbuatan Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Bharada E Memprihatinkan

Simak video terkait :

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC.

Hal ini dikatakan juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).

Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bharada E Blak-blakan Bongkar Kekejaman Ferdy Sambo, Lakukan Ini ke Brigadir J

Bharada E menjadi ciut ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjadi ciut ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi.

Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.

Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Peristiwa Sesudah Brigadir J Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Lakukan Ini

Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.

"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.

Namun Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.

Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.

"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved