BSU 2022
Hari ini Pemerintah Transfer Bantuan Subsidi Upah ke Rekening Karyawan, Ini Syarat Penerima BSU 2022
Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan sosial kepada pekerja/karyawan ini bisa dicek.
3. Login ke akun Kemnaker
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Lantas, nantinya akan ada notifikasi, apakah menjadi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2022
-BSU Rp 600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.
