Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2022

Hari ini Pemerintah Transfer Bantuan Subsidi Upah ke Rekening Karyawan, Ini Syarat Penerima BSU 2022

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan sosial kepada pekerja/karyawan ini bisa dicek.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah BSU 

3. Login ke akun Kemnaker

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Lantas, nantinya akan ada notifikasi, apakah menjadi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 atau tidak.

Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Syarat Penerima BSU 2022

-BSU Rp 600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2022.
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2022. (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)
Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved