Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2022

Hari ini Pemerintah Transfer Bantuan Subsidi Upah ke Rekening Karyawan, Ini Syarat Penerima BSU 2022

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan sosial kepada pekerja/karyawan ini bisa dicek.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah BSU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk karyawan atau pekerja atau buruh.

Hari ini pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU 2022 ini total yang akan ditransfer pemerintah ke rekening para pekerja adalah Rp 600 ribu.

Karyawan-karyawan yang akan mendapatkan BSU 2022 ini adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Berikut ini Syarat Penerima BSU 2022.

Ya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah mulai dicairkan pekan ini.

Penyaluran BSU dikirim langsung ke rekening pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mulai menyerahkan data calon penerima disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama penyaluran subsidi gaji , Selasa (6/9/2022) kemarin.

"Data calon penerima BSU sudah diterima. Sekarang prosesnya menunggu pemadanan data ASN dengan data BSU supaya BSU tidak nyasar ke ASN," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Pemadanan data ke Kementerian Sosial (Kemensos) telah selesai dilakukan.

"Kalau pemadanan data dengan Kemensos (BLT) sudah kelar," lanjut dia. Untuk kegiatan besok, Kemenaker akan melakukan penandatanganan PKB antara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan PT Pos Indonesia (Persero).

"Ini sedang disiapkan bersama dengan BNI, BRI, Mandiri, dan BTN," ucap Dita.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Total anggaran subsidi gaji tahun 2022 ini sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved