Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Akhirnya Terungkap, IPW Menduga Kombes Anton Setiawan Dilindungi Bareskrim, Dipanggil Selalu Mangkir

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan disebut menerima uang dari Rp 500 juta.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap, IPW Menduga Kombes Anton Setiawan Dilindungi Bareskrim, Dipanggil Selalu Mangkir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa Kombes Anton Setiawan?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Baca juga: Nasib Felicia Tissue, Sempat Galau Saat Putus dari Kaesang Pangarep, Kini Jadi Sosok Berbeda

Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan disebut menerima uang dari Rp 500 juta.

Uang tersebut disetor oleh mantan Kapolres OKU Timur Sumatera Selatan AKBP Dalizon.

Keterangan tersebut disampapikan AKBP Dalizon dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Lantas siapakah sosok Kombes Anton?

Kombes Anton Setiawan merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Kombes Anton Setiawan pernah jadi atasan AKBP Dalizon.

Namun selama persidangan Kombes Anton enggan hadir ke persidangan sebagai saksi.

Hal itu membuat AKBP Dalizon serta kuasa hukumnya geram dan melayangkan protes kepada ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Mangapul Tarigan, Rabu (10/8/2022).

Padahal, AKBP Dalizon pada sidang sebelumya berkali-kali menyebut Kombes Pol Anton sebagai atasannya saat itu, sempat menerima uang fee proyek Dinas PUPR Muba Rp 4,75 miliar dari total fee yang ia terima Rp 10 miliar.

Tak hadirnya Kombes Anton membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved