Berita Nasional
Akhirnya Terbongkar, Kombes Anton Setiawan Ternyata Bertugas di Bareskrim, Punya Jabatan Penting
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi kini bertugas di Bareskrim Polri.
Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," tukasnya.

Kombes Anton Setiawan, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan belum pernah dihadirkan di persidangan.
Kombes Anton Setiawan pernah jadi atasan AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur Sumatera Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.
Adapun Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap.
Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar.
Selain itu, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir.
Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton untuk menjadi saksi di persidangan.
Namun, dengan terkuaknya aliran dana ini, pihaknya menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Akhirnya-Terbongkar-Kombes-Anton-Setiawan-Ternyata-Bertugas-di-Bareskrim-Punya-Jabatan-Penting.jpg)