Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

260 Kasus Cabul Dilaporkan di Jajaran Polda Sulawesi Utara, Terbaru di Panti yang Ada di Bolmong

260 Kasus Cabul Dilaporkan di Jajaran Polda Sulawesi Utara, Terbaru di Panti yang Ada di Bolmong.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
kompas.com
Ilustrasi Percabulan - 260 Kasus Cabul Dilaporkan di Jajaran Polda Sulawesi Utara, Terbaru di Panti yang Ada di Bolmong. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Permasalahan kasus cabul di Sulawesi Utara mengalami peningkatan.

Dari data yang diterima Tribun Manado, kasus cabul yang dilaporkan di jajaran Polda Sulut selama tahun 2022 sudah mencapai 230 kasus.

Terakhir pada bulan agustus yang lalu, kasus cabul dilaporkan sebanyak 33 kasus.

Sejauh ini jajaran Polda Sulut sudah menyelesaikan 174 kasus cabul.

Seperti diketahui Polda Sulawesi Utara tengah menangani kasus tindak pidana cabul yang terjadi di salah satu panti di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kabid Humas Kombes Pol Julest Abast menjelaskan kejadian tersebut terjadi sejak tanggal 26 Agustus 2022.

"Jadi kami menerima laporan dari saudara Andrias yang berstatus sebagai petani yang beralamat di kecamatan lolak Kabupaten Bolmong," jelasnya Sabtu (3/9/2022).

Abast menambahkan laporan tersebut ditujukan kepada terlapor inisial FP dengan korban seorang pelajar inisial GS.

"Waktu kejadian perbuatan cabul pada bulan oktober tahun 2019, jadi sudah 2 hampir 3 tahun, dan dilakukan sampai bulan Agustus tahun 2021," ujarnya.

Sementara itu kasus cabul juga terjadi di daerah Bolmong pada Sabtu (20/8/2022) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menangkap dan mengamankan tiga pelaku kasus pencabulan anak yang baru berusia 11 tahun.

Adapun ketiga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditangkap yakni MT (32), SM (46), HO (46).

Sedangkan ketiga pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan warga di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Sementara itu, penangkapan pelaku yang dipimpin AKP Batara Indra Aditya, bermula dari laporan orang tua korban yang tertuang dalam 3 laporan Polisi yakni LP LP/B/555/VIII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/556/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, serta LP/B/557/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 20/08/2022.

Usai menangkap Tim Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan pengembangan kasus dan ketiganya melakukan pencabulan terhadap korban.

Terpisah, Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan lima pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved