Manado Sulawesi Utara
Pencuri Baju di Mantos Manado Sulawesi Utara Tertangkap, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Seorang pencuri pakaian di dua toko di Manado Town Square telah ditahan. Kini, pelaku terancam lima tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aksi nekat mencuri pakaian di dua toko yang berada di Manado Town Square (Mantos) dilakukan YL alias Yil (29), warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Aksi mencuri pakaian di Toko Planet Surf dan Wood Mantos oleh lelaki itu terciduk oleh karyawan setempat.
Saat itu juga, YL langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ketika berada di dalam Planet Surf, pelaku melihat sejumlah pakaian berupa kaos yang terpajang.
Pelaku pun meminta kepada karyawan ukuran kaos yang tidak ada dalam pajangan.
Seketika pelaku langsung beraksi.
Baca juga: Siapa Sagka, Bjorka Sebut Perlindungan Data di Indonesia Buruk Karena di Urus Oleh Politisi
Baca juga: Polwan Cantik Polresta Manado Terima Penghargaan dari Kapolri, Berikut Prestasinya
Ia langsung mencabut alat pendeteksi atau sensor yang ada di pakaian.
Selanjutnya pakaian yang dipegangnya langsung disimpan di saku celana dan langsung ditutupi kaos yang digunakannya.
Saat karyawan toko kembali, ia menyadari ada yang hilang berupa pakaian yang dipajang dan dipegang oleh lelaki tersebut.

Seketika itu juga karyawan menggeledah Yil dan mendapati sejumlah barang bukti berupa kaos hasil pencurian.
Hal yang sama dilakukan pelaku di Toko Wood.
Di Planet Surf pelaku mengambil empat kaos, sedangkan di Wood sebanyak satu kemeja lengan pendek.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Senin 12 September 2022, Info BMKG 23 Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Gempa Magnitudo 5.6 Siang Ini Minggu 11 September 2022, Baru Saja Guncang Laut, Info BMKG Lokasinya
Usai diamankan oleh pihak toko dan keamanan Mantos, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, tak menampik akan hal itu ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Ia menjelaskan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

"Sekarang sudah ditahan, dan kita proses," ujarnya.(*)