Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Alasan Ferdy Sambo Mau beri Uang untuk Bripka Ricky, Katanya Bukan Tutup Mulut
Lebih lanjut, Arman menyebut hingga kini bukti yang menyebut adanya pemberian uang oleh Ferdy Sambo. Baru terungkap fakta barunya
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan, uang itu dijanjikan setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Oh tidak, (uang) itu kan setelah kejadian,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Erman, Ricky tertulis soal alasan Ferdy Sambo memberikan uang itu.
Uang tersebut, kata Erman, diberikan Sambo dalam rangka ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawati.
“Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu (Putri Candrawati),” ucap dia.
Erman menyebutkan, uang tersebut sudah diambil kembali oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia tidak memerinci persis soal jumlahnya.
Menurut dia, karena uang itu dijanjikan setelah kejadian sehingga secara tidak langsung menunjukkan bahwa memang kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat di kasus pembunuhan berencana itu.
“Iya, karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ucap dia.
Selain itu, Erman juga mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari keadaan di kasus penembakan Brigadir J.
“Kan di kejadian ini bukan dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya, kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman.
Lima Tersangka
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Putri juga dinyatakan terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com