Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Tarif Baru Ojek Online Berlaku Sabtu 10 September 2022, Dibagi Dua Zona, Sudah Ada Kepmenhub

Penyesuaian biaya jasa ojol dilakukan seiring adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), komponen UMR dan faktor lainnya.

Editor: Alpen Martinus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pemerintah mengeluarkan tarif baru ojek online, berlaku mulai Sabtu (10/9/2022), dibagi berdasarkan zona. 

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan menjadi 15 persen," paparnya.

Harga BBM Naik

Pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pengumuman kenaikan BBM subsidi disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang satu meja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, yang disiarkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).

Tampak hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang juga duduk dalam satu meja dengan Jokowi.

Kini harga BBM subsidi mulai hari ini pukul 14.30, jenis Pertalite dari Rp7650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.

Kemudian, Solar menjadi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya seharga Rp5.150 per liter.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved