Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak Datang ke Jambi, Bahas Dugaan Kasus Pelecehan dengan Keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak pergi ke Jambi, Sabtu (10/9) sekira pukul 11.15 WIB dalam rangka bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pergi ke Jambi, Sabtu (10/9) sekira pukul 11.15 WIB.
Kamaruddin Simanjuntak pergi bersama Irma Hutabarat guna untuk pembahasan kasus Brigadir J dan bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua.
Advokat beradarah Batak itu pun menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terakhir pemeriksaan terhadap tersangka menggunakan lie detector atau alat tes kebohongan.
"Kemudian kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan.
Yaitu terkait dengan adanya laporan Putri Candrawathi dan laporan dari Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres Jaksel atau kasat serse polres Jaksel,
tentang tuduhan mereka kepada almarhum bahwa almarhum melakukan percobaan pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan.
Baca juga: Profil Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM yang Jadi Sorotan Bahas Kasus Brigadir J dan KKB OPM
Baca juga: Ketua Komnas HAM Klaim Sudah Bertemu Panglima OPM: Saya Bertemu Langsung dan Mereka Ingin Damai
Baca juga: Terungkap Sosok yang Dicuriga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Putri atau Kuat Juga Ikut Nembak
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti atau tidak ditemukan peristiwanya" kata Kamaruddin.
Ia juga menepis pengakuan Putri Candrawati yang dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Duren Tiga.
"Seperti yang saya katakan dulu, tidak mungkin seorang ajudan bisa masuk ke ruang utama komandannya, kecuali dipanggil.
Ternyata benar, dia tadinya ada di luar berdasarkan rekaman CCTV kemudian dipanggil lalu diduga disiksa lalu dibunuh atau ditembak," ungkap Kamaruddin.
Ia pun meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan titetapkan tersangkanya.
"Karena laporan mereka kan sudah SP3, jadi kita melapor balik.
Karena pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga karena tidak terbukti,
dipindah menjadi diperkosa di Magelang. Itu kan terlalu jauh lompatan locus delictynya antar kota, antar provinsi.