Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Indra Kenz Diduga Akan Segera Bebas, Kuasa Hukum Bongkar Bukti Konkrit Tak Salah

Kuasa hukumnya mengatakan para saksi dan korban aplikasi Binomo tak memberikan bukti yang kuat. Pengakuan mereka tidak valid.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews/Jeprima
Kenz Diduga Akan Segera Bebas, Kuasa Hukum Bongkar Bukti Konkrit Tak Salah. 

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5.1 SR Pagi Ini Sabtu 10 September 2022, Guncang Wilayah Indonesia, Ini Info BMKG

Baca juga: Akhirnya Terungkap 11 Polri Ditempatkan di Patsus Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya

Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved