Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 11 Polri Ditempatkan di Patsus Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya
Kesebelas personel tersebut ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih mencuat hingga saat imi.
Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat 8 September 2022 lalu.
Pembunuhan tersebut diotaki oleh Ferdy Sambo.
Kini sebanyak sebelas personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan.
Adapun kesebelas personel tersebut ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J.

Kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas pada jabatan lamannya.
Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya mengatakan, kesebelas personel yang mulai kembali bertugas itu masih dibawah pengawasan.
Daftar 11 Anggota Polri yang Dipatsus
Dari sebelas orang tersebut, tiga diantaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Sebelas orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, sebelas dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.
Berikut daftar 11 personel Polri yang sempat dipatsuskan dan kini bebas:
Di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat: