Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Tangani Dampak Kenaikan BBM, Pemkab Sitaro Sulawesi Utara Alokasikan Anggaran Rp 1,8 Miliar

Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung mulai 3 September 2022 lalu.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
IST
Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung mulai 3 September 2022 lalu.

Pertalite yang sebelumnya djual dengan harga Rp 7.650 kini naik menjadi Rp 10 ribu per liter, Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax dari Rp 10.450 menjadi Rp 14.500.

Kenaikan harga Pertalite, Solar maupun Pertamax ini pun dikhawatirkan bakal memberi dampak di masyarakat seperti inflasi yang tinggi.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penaggulangan inflasi tahun 2022.

Dimana dalam PMK tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dua persen anggaran dari Dana Bagi Hasil atau DBH dan Dana Transfer Umum (DTU).

Sekretaris Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Denny Kondoj mengatakan, tindaklanjut dari regulasi yang ditetapkan 5 September 2022 itu telah ditata dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

"Kita (pemerintah daerah) patuh pada pasal 2 dan uraiannya. Dimana dua persen itu harus kita alokasikan diambil dari Dana Transfer Umum dan Dana Bagi Hasil," kata Kondoj, Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sitaro, Kondoj bilang pihaknya telah memperoleh angka sebesar Rp 1,8 miliar.

Oleh pemerintah pusat, lanjut Kondoj, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menentukan bidang atau sektor prioritas mana yang akan ditanggani dengan anggaran belanja wajib ini.

"Sehingga kami memilih dengan memberdayakan pelaku-pelaku usaha UKM dan IKM, baik yang dikelola oleh Dinas Perindagnaker maupun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Kondoj.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pemberdayaan terhadap para nelayan maupun petani melalui Dinas Kelautan serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sitaro.

"Khusus untuk Dinas Perindagnaker, kami sudah berikan dengan anggaran yang cukup memadai untuk pengembangan pelaku usaha kuliner," ungkap Kondoj.

Sementara untuk Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu fokus pada pengembangan pelaku usaha pertukangan, serta bagi nelayan dalam bentuk voucher BBM.

"Untuk Dinas Pangan Pertanian kita akan sediakan bibit tanaman yang biasanya menjadi penyebab inflasi, yaitu Cabe, Tomat, Bawang dan sebagianya," urai Eks Asisten III Sekda itu.

Dia menambahkan, berbagai program dan kegiatan terkait penanganan dampak inflasi itu telah disiapkan pemerintah daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disetujui DPRD Sitaro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved