Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat Meski Terlibat Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Pelanggarannya

Hasilnya, mereka menyatakan AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional soal pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi anggota Polri yang disidang kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir J.

Rupanya ia satu-satunya Polwan yang disidang kode etik terkait pembunuhan Brigadir J hingga saat ini.

Hasil sidang kode etik pun sudah selesai dilaksanakan, dan hasilnya AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri.

Baca juga: Sosok AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Diduga Tak Profesional dalam Kasus Brigadir J, Kabarnya Kini

Simak video terkait :

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Adapun sidang dipimpin Irjen Tornagogo Sihombing yang juga Wairsum Polri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo


Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dia didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.

Tak hanya itu, adapula Kombes Parmuji dan Kombes Satyus Ginting yang ditunjuk sebagai anggota komisi sidang etik.

Hasilnya, mereka menyatakan AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional soal pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.

Baca juga: Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Akan Dilanjutkan, Polri Ungkap Ini

Atas hal itu, Nurul menuturkan bahwa komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.

Meski, komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Menurut Nurul, AKP Dyah Chandrawati hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved