Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo

Seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah menjalani sidang kode etik.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian RI kembali menggelar sidang etik terhadap personelnya yang terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022).

Kali ini, seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah menjalani sidang kode etik.

AKP Dyah Candrawati bertugas di divisi Propam Mabes Polri atau merupakan anggota dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Sule Saat Ditanya soal Sosok Calon Suami Nathalie Holscher, Beri Pesan Ini

AKP Dyah Candrawati menjabat  Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Kasus Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J banyak menyeret keterlibatan anggota  Polisi. 

Hingga kini, ada empat polisi yang sudah direkomendasikan untuk diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).  

Terakhir, Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan perusakan rekaman CCTV dan bersekongkol dengan Ferdy Sambo. 

 

Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kombes Agus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. 

Kombes Agus yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipecat melalui sidang komisi kode etik.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah tujuh orang, termasuk Kombes Agus.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022). Total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved