Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kombes Agus Dipecat Akibat Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, Imbas Perintah Ferdy Sambo

Tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus Nurpatria. Kini dipecat.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/HO/Tribunnews.com
o Kombes Agus Nurpatria, anak buah Ferdy Sambo, ditahan imbas terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kini dipecat. 

Kombes Agus Nurpatria menjadi polisi tersangka keempat yang dipecat.

Selain mereka, ada Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,

AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,

dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka disebut melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.

Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

(*)

Artikel ini tayang di Kompas.com

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/18205991/tersangka-obstruction-of-justice-kombes-agus-nurpatria-dipecat-susul-sambo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved