Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kombes Agus Dipecat Akibat Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, Imbas Perintah Ferdy Sambo

Tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus Nurpatria. Kini dipecat.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/HO/Tribunnews.com
o Kombes Agus Nurpatria, anak buah Ferdy Sambo, ditahan imbas terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kini dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dipecat, bertambah.

Kabar terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi

dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.

Tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Total ada 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.

Irjen Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

"Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia

Total 4 dipecat

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik.

Mereka adalah, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,

mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo,

Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved