Brigadir J Tewas
Kombes Agus Dipecat Akibat Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, Imbas Perintah Ferdy Sambo
Tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus Nurpatria. Kini dipecat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dipecat, bertambah.
Kabar terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.
Tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Total ada 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.
Irjen Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.
"Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia
Total 4 dipecat
Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik.
Mereka adalah, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,
mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kombes Agus Nurpatria menjadi polisi tersangka keempat yang dipecat.
Selain mereka, ada Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,
AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka disebut melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.
Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
(*)
Artikel ini tayang di Kompas.com
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/18205991/tersangka-obstruction-of-justice-kombes-agus-nurpatria-dipecat-susul-sambo