Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Peran Jahat Tak Terpuji Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Pantas Dipecat
Baru terungkap Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J
Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Empat tersangka yang dinyatakan dipecat sama-sama mengajukan banding. "Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Pemufakatan Jahat dengan Ferdy Sambo
Kombes Agus Nur Patria ternyata dalang di balik perusakan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia juga diduga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Kombes Agus Nur Patria telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tidak professional. Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.
"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.
"Satu tambahan lagi (perannya) dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com