Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Peran Jahat Tak Terpuji Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Pantas Dipecat

Baru terungkap Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/HO/Tribunnews.com
Baru Terungkap Peran Jahat Tak Terpuji Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J. Bantu Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kombes Agus Nurpatria sepertinya harus mengubur impiannya mencapai pangkat jenderal bintang satu.

Hal itu karena Kombes Agus Nurpatria kini menerima tulah akibat ulah nakalnya.

Kombes Agus Nurpatria diketahui punya keterlibatan dalam kasus Brigadir J.

Baru terungkap peran Kombes Agus Nurpatria di kasus Brigadir J.

Terungkap dalam persidangan Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan perusakan rekaman CCTV dan bersekongkol dengan Ferdy Sambo.  

Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kombes Agus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction f justice. 

Kombes Agus yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipecat melalui sidang komisi kode etik.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah tujuh orang, termasuk Kombes Agus.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022). Total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.

Kombes Agus Nurpatria Perwira Menengah Ikut Ditahan Kasus Brigadir J, Jalani Perintah Ferdy Sambo ( Kompas.com / Surya Tribunnews)
Kombes Agus Nurpatria Perwira Menengah Ikut Ditahan Kasus Brigadir J, Jalani Perintah Ferdy Sambo ( Kompas.com / Surya Tribunnews) (Istimewa/Internet)

Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. "Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Sementara yag tengah menunggu jadwal selanjutnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved