Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Peran Jahat Tak Terpuji Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Pantas Dipecat
Baru terungkap Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kombes Agus Nurpatria sepertinya harus mengubur impiannya mencapai pangkat jenderal bintang satu.
Hal itu karena Kombes Agus Nurpatria kini menerima tulah akibat ulah nakalnya.
Kombes Agus Nurpatria diketahui punya keterlibatan dalam kasus Brigadir J.
Baru terungkap peran Kombes Agus Nurpatria di kasus Brigadir J.
Terungkap dalam persidangan Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan perusakan rekaman CCTV dan bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kombes Agus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction f justice.
Kombes Agus yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipecat melalui sidang komisi kode etik.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah tujuh orang, termasuk Kombes Agus.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022). Total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.

Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. "Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.
Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Sementara yag tengah menunggu jadwal selanjutnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Empat tersangka yang dinyatakan dipecat sama-sama mengajukan banding. "Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Pemufakatan Jahat dengan Ferdy Sambo
Kombes Agus Nur Patria ternyata dalang di balik perusakan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia juga diduga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Kombes Agus Nur Patria telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tidak professional. Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.
"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.
"Satu tambahan lagi (perannya) dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com