Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kapolri Sebut Ferdy Sambo Dicopot Buka Keberanian Penyidik: Hasilnya Seperti Ini

Akhirnya terungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut sebelum Ferdy Sambo dicopot penyidik masih ketakutan terkait pembunuhan Brigadir J

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Saat ini, 4 dari 7 tersangka itu telah dipecat melalui sidang kode etik profesi Polri (KKEP).

Sementara 3 sisanya akan diproses secara bergantian.

(Tribunnews.com)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved