Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kapolri Sebut Ferdy Sambo Dicopot Buka Keberanian Penyidik: Hasilnya Seperti Ini
Akhirnya terungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut sebelum Ferdy Sambo dicopot penyidik masih ketakutan terkait pembunuhan Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut sebelum Ferdy Sambo dicopot penyidik masih ketakutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketakutan teratasi setelah pencopotan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
"Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang,” ungkap Kapolri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kapolri Bongkar Pengakuan Bharada E: Pak Saya Takut Dipecat, Saya Jujur
Baca juga: Kombes Agus Dipecat Akibat Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, Imbas Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: Akhirnya Terungkap Niat Ngeprank Sumpah dan Air Mata Ferdy Sambo saat Mengaku ke Kapolri
Foto: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Listyo menyebutkan pencopotan Ferdy Sambo adalah kunci penyidikan kasus Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com/Humas Polri)
Diketahui kasus ini, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri sangat membantu penuntasan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebelum Irjen Ferdy Sambo dicopot, penyidik dilanda ketakutan.
“Kemudian juga ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi para penyidik pada saat itu,
termasuk juga timsus yang sebenernya posisinya cukup ini ya,
cukup kuat tapi sempat terganggu,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
Kendati demikian, ketakutan itu teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Menurut Listyo Sigit, saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati.
Apalagi, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan 7 tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.
“Itu yang akhirnya saat itu kita putuskan yang bersangkutan dimutasikan dan kita ganti pejabat baru.
Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang,” ujarnya.
Kapolri menegaskan dalam proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus (timsus) mengedepankan science crime investigation.
Oleh karenanya, menurut Listyo Sigit, jajarannya mengedepankan ketelitian.
“Kalau pun saya awalnya dianggap ragu-ragu dan sebagainya,
bukan karena ragu-ragu tapi saya mengedepankan science crime investigation, investigasi,” kata Listyo Sigit.
Pertaruhan Marwah Polri
Foto: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (ISTIMEWA)
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmennya menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, dalang dari kasus pembunuhan tersebut merupakan jenderal bintang dua, yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi komitmen kita, kita harus tindak tegas terhadap yang terilbat karena ini adalah pertaruhan terkait mengembalikan marwah Polri,” kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit mengatakan, adanya kasus pembunuhan anggota yang dilakukan seorang jenderal bintang dua sangat membuat marwah instansi Kepolisian jatuh.
Bahkan, beberapa kali Presiden Jokowi juga meminta Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Listyo Sigit mengungkapkan, saat ini jajarannya bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi mengungkap kasus tersebut secara terbuka.
“Jadi yang kita lakukan saat ini adalah sesuai arahan bapak Presiden, ‘ceritakan, buka fakta sebenar-benarnya tidak ada yang ditutup-tutupi’,” katanya.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu juga menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti.
Diketahui, terdapat 97 anggota Polri yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Untuk membersihkan institusinya, Kapolri membentuk tim guna memeriksa dan memastikan angggota mana yang benar-benar terlibat melanggar etik dan terlibat karena tekanan, serta anggota mana yang terkena tipu atau prank.
Meski sebenarnya, menurut Kapolri, para anggota yang terlibat karena tipuan atau tekanan itu bisa tetap melakukan klarifikasi atau menolak perintah atasan yang salah.
“Ikan busuk mulai dari kepala, kalau tidak bisa kita perbaiki ya kita potong kepalanya, tapi itu kan tidak cukup.
Jadi kan sekarang harus kita, bahasa kita, tidak usah terlalu banyak-banyak, yang melanggar langsung kita potong, sudah begitu aja,” kata Listyo Sigit.
Selain itu, ia juga mengaku berani dan tidak segan untuk menindak tegas para anggota yang terlibat di kasus itu demi para anggota lain yang telah bekerja jujur.
Pasalnya, ia tidak ingin sekitar 430.000 anggota dan 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) Polri lainnya justru ikut menjadi rusak seperti segelintir anggota yang rusak.
“Justru karena saya sayang terhadap hampir 430.000 anggota Polri dan 30.000 anggota PNS yang selama ini juga saya lihat, mereka juga sudah bekerja mati-matian.
Saya lihat di daerah-daerah terpencil itu tapi mereka semangat,” kata Listyo Sigit.
Kasus Brigadir J
Diketahui, kasus berawal dari tewasnya Brigadir J akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Kemudian, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa ia memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
Saat ini, 4 dari 7 tersangka itu telah dipecat melalui sidang kode etik profesi Polri (KKEP).
Sementara 3 sisanya akan diproses secara bergantian.
(Tribunnews.com)
Tayang di Tribunnews.com