Minut Sulawesi Utara
Polres Minut Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Dimembe Sulawesi Utara, FS Seorang Residivis
Terduga pelaku kasus pencabulan di Dimembe, Minahasa Utara, berhasil ditangkap. Lelaki berinisial FS tersebut merupakan residivis kasus yang sama.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Terduga pelaku pencabulan di Desa Dimembe, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, akhirnya ditangkap Polres Minut.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi, Selasa (6/9/2022).
"Tersangka ditangkap, Rabu 31 Agustus, di Palu, berkat kerjasama dengan Polsek Palu Selatan," ucap Yulianus.
Menurutnya, tersangka FS alias Seksek (48) merupakan warga Dimembe.
Yulianus menyampaikan, tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka pernah dihukum dengan tindak pidana yang sama," sebut Yulianus.
Baca juga: Nasib Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin akan Diperiksa Polisi usai Dilaporkan, Ada Apa?
Baca juga: Polresta Manado Tangani 16 Kasus Narkoba, Didominasi Pil Keras dan Obat Batuk
Seperti diketahui, FS mencabuli korban berinisial DS yang masih berusia 14 tahun.
Kasus pencabulan sebagaimana pengakuan keluarga, terjadi pada akhir tahun 2021 dan dilaporkan pada Februari 2022 di Polres Minut setelah korban mengaku kepada keluarga.
Namun, sangat disayangkan pada bulan Agustus 2022, korban meninggal dunia dengan akibat penyakit.

Tetapi, menurut keluarga korban mulai sakit beberapa bulan setelah kasus pencabulan terjadi.
Baca juga: Profil Irjen Panca Simanjuntak, Kapolda Sumut yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Eks Dirdik KPK
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 8 September 2022, Aries Harus Lebih Sabar, Sagitarius Hindari Khawatir
Setelah kasus pencabulan, korban sering melamun dan sudah tidak memiliki semangat hidup lagi.(*)