Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasib Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin akan Diperiksa Polisi usai Dilaporkan, Ada Apa?

Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J akan diperiksa polisi usai dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah pengusutan kasus Brigadir J.

Kini kuasa hukum keluarga Brigadir J malah dilaporkan ke Polisi.

Diketahui Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Brigadir J Ternyata Diperlakukan Begini Oleh Putri Candrawathi, Pakar Bongkar Ini

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Polisi telah menerima laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih terhadap pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Saat ini, laporan soal dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran kabar bohong alias hoaks itu tengah didalami pihak kepolisian.

"Sedang ditangani Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor hingga terlapor.

Meski begitu, Komarudin tidak merinci secara pasti kapan pihaknya akan memeriksa Kosasih dan Kamaruddin terkait laporan tersebut.

"Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu," ungkap Komarudin.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih resmi melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi, Senin (5/9/2022).

Laporan itu dilakukan atas tudingan penyebaran berita bohong alias hoaks ke Polres Metro Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke 1 dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved