Pantas Pinangki Bebas Bersyarat Padahal Dulu Divonis 4 Tahun Kasus Djoko Tjandra, Ini Sebabnya
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih melekat dalam ingatan jaksa Pinangki yang divonis lantaran menjadi makelar kasus Djoko Tjandra.
Ia menjalani serangkaian proses hukum, dan akhirnya divonis 2 tahun penjara.
Waktu tersebut tak terasa, pasalnya kini ia sudah bebas.
Baca juga: Masih Ingat Pinangki Sirna Malasari Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra, akan Bebas Tahun Depan
Simak video terkait :
Namun statusnya masih bebas bersyarat.
Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Baca juga: Ingat Jaksa Pinangki? Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Baru 2 Tahun Sudah Bebas, Ini Alasannya
Ingat Jaksa Pinangki? Dipenjara 2 tahun, Kini Bebas Bersyarat.(Tribunnews.com)
Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Baca juga: Masih Ingat Pinangki Sirna Malasari? Mantan Jaksa yang Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Bebas

Kasus Pinangki
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Harta Pinangki
Berikut rincian harta kekayaan Jaksa Pinangki, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Jumat (6/8/2021):
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.008.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 6.838.500.000
III. HUTANG Rp ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.838.500.000
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com