Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Masih Ingat Pinangki Sirna Malasari? Mantan Jaksa yang Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Bebas

Pinangki Sirna Malasari dipenjara usai jadi tersangka lantaran terlibat dalam upaya meloloskan Djoko Tjandra dari hukuman penjara.

Editor: Ventrico Nonutu
(Capture Youtube Kompas TV)
Pinangki Sirna Malasari. Pinangki Sirna Malasari dipenjara usai jadi tersangka lantaran terlibat dalam upaya meloloskan Djoko Tjandra dari hukuman penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Pinangki Sirna Malasari?

Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa.

Pinangki Sirna Malasari dipenjara lantaran terlibat dalam upaya meloloskan Djoko Tjandra dari hukuman penjara.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 20.00 Wita, Pengendara RX King Tewas, Korban Tabrakan dengan N-Max

Baca juga: Ternyata Saor Siagian Kecewa dengan Komnas Perempuan Karena Hal Ini, Ini Tuduhan yang Mengerikan

Pinangki Sirna Malasari pun menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kini Pinangki Sirna Malasari telah dinyatakan bebas bersyarat.


Foto: Pinangki Sirna Malasarialias Jaksa Pinangki saat ditangkap.

"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Kasus Pinangki

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).


Foto: Pinangki Sirna Malasari.

Saat itu, Djoko statusnya buron.

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved