Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kamaruddin Diduga Ditemui Kapolda Usai Lapor Tewasnya Brigadir J, Kata Pengacara

Akhirnya terungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diduga ditemui seorang Kapolda usai melaporkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan ilustrasi polisi 

Dikutip dari Kompas.com, Dedi menyampaikan, hingga saat ini Fadil, Nico, dan Panca belum diperiksa Timsus Polri.

Dedi menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU," ujar dia.

Sementara itu, Dedi enggan membocorkan dugaan peran Fadil, Panca, dan Nico dalam kasus kematian Brigadir J.

"Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," kata Dedi.

Polri Jawab Kapan Periksa 3 Kapolda

Polri telah menerima informasi mengenai tiga Kapolda yang membantu menyebar cerita dugaan tembak menembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peran mereka adalah membantu skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda tersebut.

"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang, hari ini.

Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022), dikutip dari pemberitan Kompas TV.

Menurut Dedi, saat ini tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf.

"Kita masih fokus, dua hal yang perlu rekan-rekan ketahui.

Yang pertama, fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP sub 338 jo 55 dan 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik."

Ia menambahkan, penyidik juga masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved