Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Peran Kombes Agus Nur Patria dalam Kasus Brigadir J, Langgar Lebih Dari 1 Pasal
Inilah peran Kombes Agus Nur Patria dalam kasus Brigadir J yang ternyata melanggar lebih dari 1 Pasal.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Sebut Brigadir J Gendong Putri di Magelang, Keluarga Almarhum Minta Bukti

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) lalu.
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/06/terungkap-ini-peran-kombes-agus-nur-patria-dalam-obstruction-of-justice-kasus-kematian-brigadir-j?page=all