Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Peran Kombes Agus Nur Patria dalam Kasus Brigadir J, Langgar Lebih Dari 1 Pasal
Inilah peran Kombes Agus Nur Patria dalam kasus Brigadir J yang ternyata melanggar lebih dari 1 Pasal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J terus diusut tim penyidik.
Pasca skenario Sambo runtuh, fakta baru kasus ini terus mencuat.
Sejumlah nama anggota Polri terseret dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Baca juga: Pantas Psikolog Sebut Putri Candrawathi Aneh Usai Ngaku Dilecehkan, Ternyata Karena Perilaku Ini

Salah satu anggota Polri yang terseret kasus ini adalah Kombes Pol Agus Nur Patria.
Kombes Pol Agus Nur Patria adalah mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Diduga Agus Nur Patria berperan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Meski begitu, Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice tersebut.
Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
Baca juga: 3 Sosok Kapolda Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Siapa Mereka? Simak Penjelasan Kapolri

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Sebut Brigadir J Gendong Putri di Magelang, Keluarga Almarhum Minta Bukti

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) lalu.
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/06/terungkap-ini-peran-kombes-agus-nur-patria-dalam-obstruction-of-justice-kasus-kematian-brigadir-j?page=all