Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengamat: Bentuk Diskriminatif, Seharusnya Polri Tidak Pandang Bulu

Putri Candrawathi masih belum ditahan padahal sudah menjadi tersangka, kini disoroti pengamat

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Putri Candrawathi belum ditahan. Terungkap apa alasan. Tunggu tanggal 31 Agustus 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sampai saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.

Padahal Istri Ferdy Sambo sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu mendapat sorotan oleh pengamat pakar hukum pidana.

Baca juga: Serah Terima Hibah Solar PV dari Pemerintah Swiss kepada Politeknik Negeri Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Nasib Bojes AFI, Dulu Populer di Ajang Pencarian Bakat, Kini Banting Setir Jadi Penjual Kopi

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menimbulkan polemik.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut Polri diskriminatif atas tidak ditahannya Putri jika dibandingkan dengan kasus lain.

"Memang jika dibandingkan kasus lain sikap ini sangat diskriminatif terhadap para tersangka, seharusnya Polri tidak pandang bulu. Apalagi kejahatannya termasuk kejahatan berat," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Abdul Fickar menjelaskan jika dilihat dari persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah seharusnya Putri Candrawathi dilakukan penahanan.

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya ancamannya pidananya 5 tahun ke atas, dan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.

Meski begitu, dia menyebut ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi merupakan kewenangan penyidik.

"Ya itu soal kewenangan penyidik menahan atau tidak menahan," bebernya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi disebut pernah menghubungi ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi disebut pernah menghubungi ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Tak Ditahannya Putri Candrawathi Bentuk Diskriminatif, Seharusnya Polri tidak Pandang Bulu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved